Dirgahayu ke-2 Bawaslu Kabupaten Kampar
|
BANGKINANG – 2 Tahun sudah perjalanan Bawaslu Kabupaten Kampar, sejak dilantik 15 Agustus 2018 berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang telah disahkan pada tanggal 16 agustus 2017, pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota permanen dengan kewenangan baru untuk menindak dan memutuskan pelanggaran dan proses sengketa pemilu.
Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden Tahuhn 2019 adalah tugas perdana yang telah dilalui dengan baik dan sukses khususnya dari sisi pengawasan. Hari ini merupakan dirgahayu ke 2 Bawaslu Kabupaten Kampar, Sabtu (15/08/2020)
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Dengan dikabulkannya uji materi itu, maka nomenklatur Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu di tingkat Kabupaten/Kota berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi mengatakan nomenklatur pengawas telah diubah menjadi Bawaslu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selama tidak dilakukan penyesuaian kelembagaan Pengawas Pemilihan tingkat Kabupaten/Kota seperti yang diatur dalam UU Pilkada dengan perubahan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, maka terjadi ketidakpastian hukum keberadaan lembaga Pengawas Pemilihan Kepala daerah di Kabupaten/Kota.
Terkait sifat kelembagaan, Panwaslu Kabupaten/Kota yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Pilkada bersifat ad hoc, yakni dibentuk satu bulan menjelang tahapan Pemilu/Pilkada dan berakhir dua bulan setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.
Dengan diadopsinya substansi UU Nomor 15 Tahun 2011 ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, kelembagaan Panwaslu Kabupaten/Kota yang diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap, di mana keanggotaannya memegang jabatan selama lima tahun.
Selain itu, MK memutuskan komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 sebanyak tiga orang diganti menjadi lima atau tujuh orang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Tepat 2 tahun lalu pada tanggal 15 Agustus 2018 telah dilantik Syawir Abdullah, Marhaliman, Amin Hidayat, Edwar dan Witra Yeni sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar di Jakarta.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar