Lompat ke isi utama

Berita

Dinilai Sangat Prinsip, Bawaslu Minta Monev KIP Berkelanjutan

BANGKINANG- Bawaslu Kabupaten Kampar menilai kegiatan Monitoring dan evaluasi (monev) yang ditaja Komisi Informasi Publik Provinsi Riau dipandang sangat penting dilakukan secara berkelanjutan bagi Lembaga Publik terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Kampar

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, saat menghadiri undangan KIP Provinsi Riau yang difasilitasi Dinas Kominfo Kabupaten Kampar selaku PPID Utama Kabupaten Kampar.

Pada Acara yang juga dihadiri KPU Kabupaten Kampar, KONI Kabupaten Kampar, PMI Kabupaten Kampar, BAZNAS Kabupaten Kampar dan PDAM Tirta Kampar serta Perwakilan Kepala Desa se- Kabupaten Kampar tersebut, Syawir berharap kepada KIP Provinsi Riau agar kegiatan monev ini dapat tergambar apakah PPID di Badan Publik yang ada di Kabupaten Kampar.

“Di era keterbukaan Informasi publik saat ini, semoga dengan program KIP ini menjadi nilai tambah dan semangat baru bagi Lembaga Publik di Kabupaten Kampar dalam memberikan pelayanan Informasi kepada Publik,” ujar Syawir.

Syawir menyarankan agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesenambungan. “kita berharap kegiatan ini dapat kita laksanakan minimal satu kali dalam satu bulan, agar kita bisa saling berbagi informasi dan mengevaluasi PPID dilembaga publik masing-masing,” mintanya.

Pada Kegiatan tersebut Komisioner KIP Riau, Alnofrizal mengatakan kegiatan monev KIP Riau setiap tahun dilakukan lembaga publik di Provinsi Riau dan untuk program saat ini kita mencoba melakukan pengembangan dengan melakukan monev di sejumlah PPID di lembaga Publik di Kabupaten/Kota di Riau.

Dikatakannya bahwa kegiatan monev ini dilaksanakan pihaknya pada pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik yang berada di Provinsi Riau berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2021 pasal 59 tentang standar layanan Informasi publik dan program kerja KIP Provinsi Riau dalam konteks penguatan kapasitas Sumber daya Komunikasi Publik.

Pada acara yang difasilitasi PPID Utama Kabupaten Kampar di Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, dilanjutkan dengan penyerahan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Badan Publik sebagai salah satu instrument penilaian tahap awal monev keterbukaan informasi publik dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi pada Badan publik tahun 2022 (KI Riau Award 2022), ujar Alnofrizal. (*)

Penulis : Martunus
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar.

Tag
BERITA