Lompat ke isi utama

Berita

Dari Rakor PP di Dumai Bawaslu Kampar Minta Personil Sistem SigapLapor di Matangkan

Dumai- Bawaslu Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dalam Perspektif Perbawaslu Nomor 7 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 ini dibuka secara resmi oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono, SH., MH, selasa (22/11/2022) di Hotel Grand Zuri Dumai Jl. Jendral Sudirman No. 88 Kota Dumai tanggal 22 s/d 23 November 2022.
Nanang Dalam arahannya, menegas agar peserta Rakor PP ini yang dihadiri Kordiv PP dan staf PP Kabupaten Kota se- Provinsi Riau agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan dapat memahami materi materi yang disajikan para pemateri untuk dapat di aplikasikan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Riau.
Rakor ini bertumpu pada pelapor dan terlapor mengenai pemberian dana atau barang dengan iming-iming agar dipilih saat Pemilu. Serta penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu menurut Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang baru dikeluarkan pada 11 Oktober 2022 lalu. “Temuan dan laporan akan menjadi sumber dalam hal penanganan pelanggaran. Jadi temuan itu datangnya dari para pengawas sedangkan laporan datangnya dari masyarakat, Ujar Nanang”
Dalam kegiatan Rakor PP tersebut, panitia menghadirkan Pemateri Gema Wahyu adinata, SH mantan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau, terkait Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024. Dan dilanjutkan Pemateri Kedua, Dr. Zulkarnain.S, SH., M.H yang menyajikan materi terkait strategi Penegakan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 ini Panitia juga menggelar kegiatan simulasi dan pengimputan Pengolahan data Pelanggaran Pemilu secara online dengan sistem SiGapLapor.
Dalam Kesempatan Rakor PP tersebut, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah, menyarankan agar kegiatan kegiatan simulasi dan pengimputan Pengolahan data Pelanggaran Pemilu secara online dengan sistem SiGapLapor agar dapat digelar secara berkesenambungan terutama bagi Staf PP Bswaslu Kabupaten Kota yang menjadi ujung Tombak dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini dijelaskan Syawir dengan alasan bahwa sistem SiGapLapor terintegrasi dalam menyatukan data penanganan pelanqgaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam satu system yang efektif.
Mendukung Pendapat Syawir tersebut, Kordiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Kampar, Edwar, SS., M.IP, mengatakan bahwa sistem SiGapLapor ini bertujuan agar Lembaga Pengawas Pemilu tidak perlu melakukan rekapitulasi data karena semua data sudah terinput, sejak melakukan penerimaan temuan dan laporan dugaan penanganan pelanggaran sampai dengan tindak lanjutnya.
Dengan sistem SiGapLapor juga bertujuan sebagai bentuk transparansi Lembaga Pengawas dalam proses penanganan pelanggaran yang lebih terbuka bagi publik, khususnya pelapor, mengingat pelapor bisa menelusuri perkembangan laporannya. “Berdasarkan hal diatas, maka petugas penanganan Pelanggaran harus siap dalam menggunakan system yang terintegrasi ini dengan baik. Arttinya Staf Bawaslu Kabupaten kota harus diperbanyak untuk mengikuti koordinasi dan pembekalan terhadap system SiGapLapor ini,” mintanya. (*)

Penulis : Martunus
Dokumentasi : Bawaslu Kampar

Tag
BERITA