Lompat ke isi utama

Berita

Dari Rakor Penangan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Riau
*Bawaslu Kampar Usulkan Perangkat Pendukung *

BANGKINANG- Sebagai upaya dalam meningkatkan Kineraja Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengusulkan Ke Bawaslu Provinsi Riau perlunya peremajaan perangkat pendukung dalam penanganan pelanggaran Pemilu.

Hal itu disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kampar, Edwar pada saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam mengahadapi Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau yang ditaja Bawaslu Provinsi Riau, selasa s/d Rabu (6/8 Februari 2023) di Aula Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto No. 284 Komplek Transito Pekanbaru.

Dikatakan Edwar, bahwa usulan tersebut mesti menjadi perhatian dan prioritas utama bagi Bawaslu Riau bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, karena menurutnya Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sangat berbeda dan lebih kompleks dibanding Pemilu sebelumnya, namun tentu diharapkan bukanlah menjadi menjadi suatu permasalahan, ujarnya.
Edwar menyebut, melalui rakor ini hendaknya dapat menjawab segala tantangan yang berpotensi mengganggu proses penanganan pelanggaran yang akan dihadapi pada tahapan Pemilu serentak tahun 2024. Dan sebagai salah satu upaya memaksimalkan penanganan terhadap pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang yang menerapkan system sigaplapor, maka sudah menjadi keharusan didukung oleh fasilitas pendukung lainnya seperti perangkat lunak yang mampuni karena fasilitas pendukung hari ini perlu dilakukan peremajaan”, minta Edwar.
Dalam Kesempatan tersebut, Kabag Penanaganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Gushendri mengatakan terkait usulan perangkat pendukung yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kampar tersebut pihaknya berjanji akan mengupayakannya. “Mudah-mudahan cepat terealisasi dan dapat penopang kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota dalam upaya penanganan pelanggaran Pemilu di Provinsi Riau dalam mengahadapi Pemilu 2024 mendatang,” janjinya.
Disisi lain Kordiv PP dan Datin Bawaslu Riau, Nanang Hartono mengatakan kegiatan Rakor Penanganan Pelanggaran dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 se Bawaslu Kabupaten kota se-Riau ini dilaksanakan berdasarkan fungsi Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilu 2024. "Bawaslu diberikan amanat oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa," ujar Nanang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dalam arahannya sat membuka acara rakor penanganan pelanggaran tersebut, menyebutkan pelaksanaan Pemilu dan pemilihan yang dilakukan secara serentak Tahun 2024 mendatang menjadi tantangan tersendiri, sehingga perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam penanganan pelanggaran Pemilu, agar pelaksanaan Pemilu serentak kedepannya berjalan sukses dan berkualitas," paparnya.
Menurut Alnof, Rakor Penanganan Pelanggaran dalam mengadapi Pemilu tahun 2024 ini bertujuan agar Keadilan Pemilu bisa tercapai. Keadilan Pemilu berarti memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait proses Pemilu mesti taat hukum.
"Jika Proses Pemilu yang taat hukum maka keadilan Pemilu akan terwujud dengan baik, sehingga dapat memberikan kekuatan dalam mewujudkan Pemilu yang cerdas dan bermartabat di Bumi Lancang Kuning ini,“ harapan Alnof. (*)
Penulis : Martunus
Editing : Martunus
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA