Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Menyusun Keterangan Tertulis dalam PHPU di MK, Bawaslu Kampar Hadiri Kegiatan Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Hukum

Pimpinan Provinsi dan Anggota Kabupaten

 

Jakarta, Bawaslu Kampar - Pasca pembacaan putusan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (22/4/2024) dengan amar putusan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menyidangkan PHPU terkait permohonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon pada 29 April 2024.

Guna Persiapan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Kampar melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Hukum dan Rapat Sosialisasi Kehumasan Dalam Pemberian Keterangan Tertulis Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Millennium Jakarta yang dilaksanakan dari tanggal Selasa tanggal 23 hingga Senin tanggal 29 April 2024.

Pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu menjadi pihak pemberi keterangan tertulis dan untuk diketahui bahwa di Kabupaten Kampar terdapat dua permohonan yang diajukan oleh Ir. H. Mohammad Idris Laena calon anggota DPR RI Dapil 2 Riau dan Edwin Pratama Putra calon anggota DPD wilayah Riau. Permohonan keduanya berupa keberatan atas dugaan pelanggaran terkait penghitungan perolehan suara pemilihan umum pada 14 April 2024 lalu. Permohonan keduanya telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi, untuk itu Bawaslu Kabupaten Kampar melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar, S.H dan staf Syahdi Firman, S.H., M.H mempersiapkan bahan-bahan dan dokumen keterangan tertulis berupa data selama proses pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta data penanganan pelanggaran baik itu dari temuan maupun laporan. terutama berkaitan dengan dalil-dalil permohonan di sidang pendahulan Mahkamah Konstitusi.