Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa *Bawaslu Kampar Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah

BANGKINANG- Menindaklanjuti potensi kerawanan Pemilu serentak 2024 yang disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dihadapan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya serta perwakilan para partai politik, Rabu kemarin, (29/6/2022) di Jakarta, Bawaslu Kabupaten Kampar akan melakukan upaya pencegahan terhadap potensi tersebut, terutama potensi penyalahgunaan Dana Desa oleh Oknum Kepala Desa di Pemilu 2024 mendatang.
Selain itu Bawaslu RI juga menyampaikanbahwa titik rawan Pemilu dan Pilkada 2024 yang lain yakni terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Namun diantara jenis pelanggaran tersebut, pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan camat justru lebih sering terjadi.
Pelanggaran yang paling sering dilakukan kepala desa, lurah, dan camat karena mereka mempunyai birokrasi ke bawah dan mereka bisa mengumpulkan RT dan RW, sebagaimana persoalan ini terjadi di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Menindaklanjuti apa yang disampaikan Pimpinan Bawaslu RI tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Kepada Humas Bawaslu Kabupaten Kampar, Kamis (30/06/2022) di Bangkinang, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Kampar terkait potensi tersebut.
Sebagai alasan yang disampaikan Syawir, Kabupaten Kampar merupakan Kabupaten terluas dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, secara geografis memiliki luas wilayah lebih kurang 1.128.928 Ha yang terdiri dari 250 Desa/Keluarahan di 21 kecamatan, dengan batas wilayah Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi, sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Sumatera Barat dan sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.

Selain berbatasan dengan Kabupaten dan Provisi tetangga, Kabupaten Kampar secara geografis, dari 250 Desa Kelurahan tersebut Kabupaten Kampar memiliki sejumlah Desa yang dikategorikan termasuk wilayah sulit dan sangat sulit.
“Desa Sulit karena masih terkendala akses transportasi dan Desa Sangat Sulit disebabkan karena selain terkendala sulitnya transportasi ditambah dengan masih sulitnya akses komunikasi diwilayah tersebut”, sebut Syawir yang mengakui wilayah desa tersebut menjadi prioritaskan bagi Bawaslu Kabupaten Kampar.
Atas dasar tersebut akui Syawir, pihaknya selain akan melakukan koordinasi dengan Pemrintah daerah pihaknya juga berencana akan melakukan sosialiasi tindak pidana pemilu bagi seluruh Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Kampar dengan tujuan memberikan pemahaman dan upaya pencegahan Pemilu serentak 2024 mendatang.(*)
Penulis : Martunus
Dokumentasi : Bawaslu RI/ Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA