Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Bawaslu Kampar Hadapi Pemilu 2024 Edwar: Kampar Mapping IKP 2024

BANGKINANG – Dalam upaya melakukan Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kampar memiliki catatan dalam menghadapi Pemilu tahun 2024. Catatan tersebut berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran Pemilu.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kampar, Edwar, Kamis (16/06/2022) saat dijumpai Humas Bawaslu di ruang Kerjanya yang mengakui pihaknya sedang merancang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024.

Dijelaskan Edwar, Kabupaten Kampar sebagai salah satu dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, secara geografis memiliki luas lebih kurang 1.128.928 Ha, yang terletak antara 01°00’40” lintang utara sampai 00°27’00” lintang selatan dan 100°28’30” –101°14’30” bujur timur dengan batas wilayah Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi, sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Sumatera Barat dan sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.

Menurutnya, Kabupaten Kampar secara geografis mempunyai arti penting dalam kaitannya dengan iklim perekonomian, budaya adat istiadat suatu daerah. Dengan posisi dan kondisi daerah yang sangat strategis karena bertetangga dengan Provinsi Sumatera Barat dan dilalui jalur lintas Riau-Sumatera Barat.
Secara kultur Kabupaten Kampar kaya dengan beranekaragam khas adat istiadat disetiap daerah, yang memiliki banyak sungai, baik sungai besar maupun sungai-sungai kecil, danau dan rawa-rawa. Sungai besar diantaranya Sungai Kampar yang panjangnya ± 413,5 km dengan kedalaman rata-rata 7,7 m dan lebar rata-rata 143 meter. Sungai Kampar mengalir dari hulu di punggung Bukit Barisan kearah Timur membelah wilayah Kabupaten Kampar. Sungai Kampar Kanan melalui beberapa kecamatan diantaranya kecamatan Koto Kampar Hulu, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang, Kampar, Kampar Timur, Kampar Utara, Rumbio Jaya , Tambang, Siak Hulu.
Kemudian ada sungai Kampar Kiri melalui kecamatan Kampar Kiri, Gunung Sahilan, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri Hilir. Selanjutnya ada Sungai Siak yang bagian hulu ada di wilayah Kabupaten Kampar. Panjang sungai Siak yakni ± 90 km dengan kedalaman rata-rata 8 – 12 m yang melintasi kecamatan Tapung. Ada sungai Tapung yang terbagi menjadi sungai Tapung Kanan yang melintasi Kecamatan Tapung, Tapung Hilir dan Tapung Hulu dan sungai Tapung Kiri yang melintasi kecamatan Tapung. Kedua aliran sungai ini menyatu di sungai Siak.
Atas dasar kondisi diatas, tentunya wilayah Kabupaten Kampar memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang berbeda dengan wilayah Kabupaten/kota lain di Provinsi Riau ini. Dan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) 2021 yang dikeluarkan Disdukcapil, Kabupaten Kampar berpenduduk 816.566 jiwa yang tersebar di 250 Desa/Kelurahan di 21 Kecamatan. Dan Kabupaten Kampar memiliki jumlah pemilih terbesar kedua di Riau setelah Kota Pekanbaru, dan berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Kampar Nomor: 17/PL.02.1/1401/2002 tentang Rekapitulasi Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Mei Tahun 2022 yang tertuang dalam Form Model A.1-DPB tanggal 30 mei 2022 dengan jumlah DPB sebanyak 476.700 Pemilih yang terdiri dari 241.721 Pemilih Laki-laki dan 234.979 Pemilih Perempuan.
Kondisi ini menjadikan Kabupaten Kampar sebagai salah kabupaten/kota dengan Indek Kerawanan Pemilu (IKP) terbesar di Provinsi Riau. Hal ini berdasarkan indikator hasil hasil Pemilu yang legitimasi, yang menjadikan tiga aspek penting kemungkinan terdapatnya potensi kerawnan Pemilu 2024 merndatang. “Kondisi ini tentunya menjadi catatan khusus untuk dilakukan pemetaan (Mapping-red) Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 oleh Bawaslu Kampar, “ ujar Edawr.

Adapun tiga aspek penting yang berpotensi kemungkinan terjadinya pelanggaran Pemilu, yaitu berkaitan dengan netralitas penyelenggara KPU dan Bawaslu, netralitas seluruh aparatur pemerintah yaitu ASN, TNI dan Polri. Selanjutnya penegakan hukum penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian. Disamping itu partisipasi pemilih dalam pemungutan suara dan partisipasi msyarakat yang terlibat dalam mengawasi proses Pemilu itu sendiri.

“Setiap tahapan Pemilu/pemilihan memiliki potensi kerawanan masing-masing dan setiap tahapan memiliki indikator karawanan yang berbeda dengan aktor (pelaku) yang berbeda-beda pula,” ungkap Edwar.

Karena penyebab kerawanan tersebut bisa datang dari pihak mana saja, bisa dari peserta Pemilu atau tim pemenangan, maupun dari penyelenggara Pemilu, pemerintah, masyarakat pemilih, ASN, TNI dan Polri serta pejabat negara hingga Kepala Desa. Dan termasuk kemungkinan potensi kerawanan muncul karena pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pemilu/Pemilihan.

Lebih lanjut Edwar menjabarkan beberapa tahapan yang berpotensi terjadi kerawanan dalam proses pelaksanaanya, yakni tahapan pengelolaan data Pemilih, tahap pencalonan, masa tenang, tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik, pemungutan dan penghitungan suara, dan kerawanan saat tahap rekapitulasi.

“Kerawanan pencalonan, seperti pencalonan dari partai politik dimana lebih dari 1 calon karena kepengurusan ganda parpol, pemalsuan dokumen dan mahar politik. Kerawanan di masa tenang misalnya kampanye terselubung, politik uang, serangan fajar dan Kerawanan pada tahapan pengadaan dan pendistribusian logistic, misalnya perencanaan logistik yang mengabaikan aspek pengawasan Bawalsu, pengiriman logistic tidak tepat waktu serta distribusi logistik nyasar,” jelasnya.(*)

Penulis : Martunus
Dokumentasi: Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA