Bawaslu RI Sosialiasikan Tata Kerja dan Pola Pengawasan, Edwar: perbedaan signifikan antara Humas dan Hubal
|
BANGKINANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Republik Indonesia melakukan sosialiasi tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu di Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Riau.
Sosialiasi yang dikemas dalam bentuk dialog via via Zoom Meeting Video Conference yang dilaksanakan, Jumat (12/06/2020) berjalan hangat ini dipimpin langsung oleh Amiruddin Sijaya, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau.
Sebagai narasumber dari Bawaslu RI, Agung (Kasubag Hukum Bawaslu RI), Bahktiar (Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI), Muhammad Nur Ramadhan (Tim Asistensi Bawaslu RI) dan Radityas Megha (Kasubag PUU Bawaslu RI).
Pada Dialog yang berlangsung hangat tersebut, Bahktiar Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI, menyinggung tentang perobahan status dan legalitas Pengawas Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota dari Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Perubahan itu menurutnya dilatarbelakangi oleh hubungan secara kelembagaan pengawas Pemilu, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota tidak terpisahkan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi tak terpisahkan dengan Bawaslu Republik Indonesia dalam konteks pengawasan.
Disisi lain Muhammad Nur Ramadhan Tim Asistensi Bawaslu RI, menyinggung tentang sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2020, yang mengalami perubahan dari dari Perbawaslu nomor 1 tahun 2020. Intinya perobahan tersebut secara kelembagaan pengawasan adalah yang berkaitan dengan Pembagian Divisi-divisi dan makanisme pola hubungan anggota Bawaslu (Pimpinan) dengan Sekretariat Bawaslu.
Sementara itu Radityas Megha Kasubag PUU Bawaslu RI, lebih banyak menyinggung tentang Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2018 tentang kesekretriatan Bawaslu dan Perbawaslu No 3 tentang Organiasi Bawaslu. Terutama yang berkaitan dengan harmonisasi kelembagaan dilingkungan Sekretariat Bawaslu.
Dalam kesempatan tersebut, Edwar, SS, M.IP, Koordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Kampar, bertanya dan menyinggung tentang apa yang menjadi perbedaan yang signifikan antara bagian Humas dan Hubal dikelembagaan Bawaslu.
Dimana Menurutnya, Divisi Hukum -Humas dan Datin sempat mengalami Perobahan atau penggabungan bagian, yaitu penggabungan bagian Hubungan Masyarakat dengan Hubungan Antar lembaga, tetapi sejalan dengan waktu, hal itu Kembali mengalami perubahan dan pergeseran pada bagian Hukum, Humas dan Datin Kembali kepada poisisi awal dan Hubungan antar Lembaga Kembali menjadi bahagian dari Divisi Pengawasan.
Menjawab hal itu, Muhammad Nur Ramadhan Tim Asistensi Bawaslu RI, menjelaskan bahwa Bagian Humas lebih condong kepada publikasi kegiatan pengawasan, humas adalah corong kegiatan pengawasan dan humas adalah Bank data semua Divisi yang di rangkum dalam PPID.
Sedangkan Hubungan antar Lembaga lebih condong kepada Divisi Pengawasan dan berkaitan dengan sitem pola kerja pengawasan. “artinya pembagain divisi dan perubahan divisi yang dilakukan berdasarkan kebutuhan, fungsi dan keselarasan sekretariat,” ujarnya.
Penulis : Zulfadli/Martunus Rahmat
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar