Bawaslu Merupakan Lembaga Berjenjang
|
BANGKINANG – Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pengawasan di tingkat kecamatan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu-Red) Kabupaten Kampar menggelar sosialisasi peraturan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar, Sabtu (26/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 26 sampai 27 November 2024 di Labersa Grand Hotel ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah.
Dalam sambutannya, Sawir menyampaikan bahwa Bawaslu Merupakan Lembaga Berjenjang, "Lembaga kita ini merupakan lembaga berjenjang, mulai dari pengawasannya ataupun instruksi dari pusat sampai ke tingkat yang paling bawah" kata Syawir.
Syawir menyampaikan bahwa saat ini Panwaslu Kecamatan belum punya kemampuan dalam pengambilan keputusan, oleh karena itu Bawaslu Kampar memberikan pelatihan dan sosialisasi atau Bimtek kepada Panwaslu Kecamatan dengan tujuan agar Panwaslu Kecamatan dapat memahami aturan dalam Kepemiluan ini.
"Intinya dengan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan dengan menghadirkan narasumber yang berkualitas," tegasnya.
Syawir juga menegaskan tentang pelaksanaan pencegahan dan pengawasan merupakan tanggung jawab Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu.
Kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar ini juga menghadirkan dua orang narasumber yaitu Neil Antariksa, Anggota Bawaslu Provinsi Riau periode 2017-2022 dan Junaidi, SH, MH, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau.
Sementara itu Amin Hidayat, Anggota Bawaslu Kampar selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyebutkan tentang tugas-tugas pengawasan.
"Tugas kita dalam pengawasan saat ini cukup berat , tidak seperti tugas pengawasan Pemilu sebelumnya seperti pada tahapan kampanye Peserta Pemilu juga kampanye Capres dan Cawapres," tegas Amin.
Amin juga mengharapkan agar Panwaslu Kecamatan agar saling berkoordinasi dalam hal tugas-tugas pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar