Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Proses Money Politik

oke

BANGKINANG- Rabu,27 November 2024 - Bawaslu Kabupaten Kampar Bersama Tim Sentra Gakkkumdu Bawaslu Kampar menindaklanjuti dan memproses   Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu terkait money politik pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara.

Tindak lanjut Laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Tahun 2024 ini berdasarkan laporan  saudara YD warga Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara yang melaporkan dugaan tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Senin tanggal 25 November 2024.

oke

Dalam laporan yang disampaikan terlapor menyebutkan adanya foto transaksi dari pemberi dan penerima uang yang diduga melakukan Politik Uang  dan contoh Surat Suara salah satu Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 di Desa Sendayan dan di Desa Naga Beralih.

 

Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan tahun 2024 ini, dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, SH pada Rabu, 27 November 2024 usai melakukan supervisi dan monitoring Pungut Hitung Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Bangkinang, yang mengakui Bawaslu Kampar telah melakukan kajian awal dalam kasus ini dan telah meregistrasi laporan tersebut untuk ditindak lanjuti.


Syawir akui, Bawaslu dalam hal ini telah melakukan registrasi laporan  pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 dan hari ini Rabu, 27 November 2024 Tim Klarifikasi Bawaslu Kampar melakukan klarifikasi terhadap saksi dan pelapor yang didampingi oleh Gakkumdu (Polisi dan Jaksa).

Lebih jauh Syawir sampaikan bahwa, diregitasinya laporan tersebut karena dalam kajian awal Bawaslu Kabupaten Kampar Kasus money politik ini telah terpenuhinya unsur materil dan formil dugaan pelanggaran.

Miki AB selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa telah melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan saksi terkait dengan adanya pelanggan money politik, dengan didampingi Gakkumdu, “ Besok kami akan lakukan lagi klarifikasi kepada pada pihak, untuk proses penanganannya dilakukan 5 hari setelah diregistrasi”. Ujar Miki

Miki menegaskan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota syarat formal sebuah laporan karena  adanya  Nama dan alamat Pelapor; Pihak Terlapor, dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.

Berdasarkan hal diatas, Bawaslu Kabupaten Kampar menilai bahwa pada intinya pokok laporan yang di sampaikan oleh Pelapor adalah terkait peristiwa dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tentang Politik uang, yang diduga dilakukan oleh beberapa orang Tim Koalisi Pemenangan salah satu Paslon di Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar utara.
Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut diatas diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi” Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”

Syawir sampaikan bahwa dugaan pelanggaran pidana  Pemilihan ini dapat diancam dengan  Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, tegas Syawir.

 

Penulis : Martunus

Editor : Humas Bawaslu Kampar

Foto : Humas Bawaslu Kampar