Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Proses 2 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah bersama Staf

 

BANGKINANG – Bawaslu Kabupaten Kampar hingga saat ini tetap konsisten dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 diwilayah Kabupaten Kampar.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah SH, yang didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, SH,. MH  saat dijumpai diruang kerjanya, jumat (23/02/2024) di Bangkinang, yang menegaskan bahwa pihaknya hinggga saat ini terus melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu.

Dikatakan Syawir, Berdasarkan Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, saat ini pihaknya masih memproses dua temuan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Kampar.

Dua temuan dugaan pelanggaran Pidana pemilu tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Media sosial pada saat tahapan Pemilu kemarin, yang tertuang didalam Formulir Model-A Pengawasan yang dilakukan Jajarannya.

Berdasarkan Hasil pengawasan tersebut dan ditemukannya potensi dugaan pelanggaran Pemilu, pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran kepada pihak-pihak terkait, baik pihak yang dapat dijadikan saksi, maupun pihak yang diduga melakukan pelanggaran dan mengumpulkan sejumlah bukti-bnukti yang dapat mendukung dugaan pelanggaran tersebut untuk dapat dijadikan sebagai dasar temuan tersebut diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

“Artinya Bawaslu Kabupaten Kampar dalam hal ini tetap konsisten dalam penanganan pelanggaran, hanya saja kita perlu waktu dalam melakukan proses penanganan dan hal itu sudah diatur di Perbawaslu nomor 7 tahun 2022”, ujar Syawir.

Disisi lain, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kampar,   Miki AB, SH, MH, menjelaskan dan memperkuat apa yang telah disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Kampar. Bahwa dalam hal ini pihaknya menegaskan bahwa terkait adanya dua dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah Kabupaten Kampar saat ini sudah memasuki tahapan Klarifikasi kepada pihak terkait, baik saksi-saksi maupun kepada pihak terduga.

Klarifikasi SG

Dikatakan Miki, bahwa sebelumnya Bawaslu Kampar telah melakukan penelusuran dua dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dan telah melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang disanksikan kepada terduga berdasarkan  Undang-Undang nomor 7  tahun 2017 tentang Pemilu. Dari hasil penelusuran dan hasil kajian hukum  yang telah dilakukan Bawaslu Kampar, dugaan pelanggaran tersebut telah di registrasi pihaknya untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu.

Adapun dua Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang sedang ditangi dan telah diregistrasi tersebut adalah Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024, yang diduga dilakukan Sdr. MA Caleg DPRD Kabupaten Kampar,  Partai Demokrat Nomor urut 11, Daerah Pemilihan Kampar IV, yang diduga melakukan pembagain sembako untuk warga terdampak banjir di Kecamatan Tambang.  Dalam bentuk tentenganTas Goodybag warna biru berlogo Partai Demokrat yang  bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya Untuk sudara  MA Nomor Urut 11 Untuk DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024-2029. yang didiuga melanggar Pasal 278 (2) jo pasal 523 ayat (2) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian temuan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024, yang diduga dilakukan Sdr. AM Caleg DPRD Provinsi Riau,  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan  Riau II (Kabupaten Kampar), yang diduga berkampanye di fasilitas Pendidikan (sekolah) pada Pemilu tahun 2024 yang didiuga melanggar Pasal 280 (1) huruf h, jo pasal 523 ayat (1) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait dugaan Pelanggaran yang dilakukan AM ini, adalah diduga melakukan kampanye kedejumlah sekolah di Kecamatan Bangkinang, dalam bentuk pengiriman paket surat atas nama yang berangkutan yang ditujukan kepada masing- masing majelis guru dimana isi amplop surat tersebut berisikan berupa Surat Permohonan dukungan, 2 lembar Kartu Nama Caleg, CV dan program kerja serta contoh surat suara yang bergambar coblos atas nama AM. 

Dari dua dugaan pelanggaran tersebut diatas untuk dugaaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh saudara AM, pihak bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi, pihak terkait dan kepada terduga MA dan juga telah diminta keterangan ahli Pidana dan Ahli pemilu kepada ahli yang telah ditunjuk oleh Bawaslu Kabupaten Kampar. “Khusus untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan MA, pihak bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan pihat terkait dan hanya saja hingga saat bawaslu Kabupaten Kampar telah dua kali melayangkan surat undangan klarifikasi kepada saudara MA, tetapi yang bersangkutan mangkir dari undangan dengan alasan masih ada kegiatan diluar kota” ujar Miki yang optimis pihak akan segera mengklarifikasi saudara MA.
 

Penulis: Martunus
Dokumentasi: Humas Bawaslu Kampar