Bawaslu Kampar Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di 16 Kecamatan
|
BANGKINANG –Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. Namun perpanjangan ini hanya dilakukan untuk 16 Kecamatan saja. Sebab, 16 Kecamatan tersebut masih belum memenuhi kuota minimal pendaftar dari perempuan.
“Dilakukan Perpanjangan masa Pendaftaran khusus bagi 16 Kecamatan yang belum terpenuhi kuota perempuan 30%,” jelas Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kampar, Marhaliman, Sabtu, (1/10/2022).
Adapun 16 Kecamatan yang harus diperpanjang masa pendaftarannya adalah Kecamatan XIII Koto Kampar, Kuok, Kampar Utara, Kampar, Rumbio Jaya, Kampa, Tambang, Siak Hulu, Kampar Kiri Hilir, Gunung Sahilan, Perhentian Raja, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Tapung, Tapung Hilir dan Tapung Hulu.
“Masa Perpanjangan mulai tanggal 2-8 Oktober 2022,” ucap Liman sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kampar sudah menutup masa pendaftaran calon anggota Panwascam di 21 Kecamatan yang ada di Kampar. Dari 63 Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan, pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan membludak. Tercatat sebanyak 625 orang yang secara resmi mendaftar di Bawaslu Kampar.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar