Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Koordinasi Dengan Satpol PP Terkait APK

Bangkinang, Bawaslu Kampar- Dalam rangka menghadapi tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 tanggal 28 November 2023 sampai 10 februari 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan Kordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Kampar, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, Miki AB dan Amin S serta Staf disambut Kepala Satpol PP, Arizon dan Kabid Gakda, Sawir, Rabu (11/10/2023).

Menurut Fadriansyah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ini merupakan persoalan nasional dengan artian hampir seluruh daerah di Indonesia di temukan permasalahan yang sama bahwa Bacaleg telah memasang APK dan APS di tempat-tempat tertentu.

"Bawaslu juga berharap kepada Satpol PP untuk bersama-sama berkordinasi dengan Peserta Pemilu untuk penertiban APS dan APK menjelang Daftar Calon Tetap di umumkan oleh KPU," ucapnya.

Sementara itu Miki menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu belum berwenang dalam penertibannya terkait APK dan APS yang telah terpasang.

Miki juga menanyakan terkait dengan Peraturan Daerah yang menyangkut pemasangan Spanduk, Baliho maupun banner yang tersebar sampai ke tingkat Kelurahan/Desa.

"Untuk penertiban nanti akan dilakukan pencegahan melalui himbauan dan melakukan komunikasi persuasif dengan Peserta Pemilu dan jika terdapat temuan maka akan direkomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk penertibannya," kata Miki.

Selanjutnya Kasat Pol PP Kabupaten Kampar, Arizon menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait tentang Peraturan Daerah dalam pengaturan pemasangan APKatau APS tersebut sebelum penetapan DCT.

Arizon juga meminta untuk saling berkoordinasi secara berkelanjutan untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 ini.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA