Bawaslu Kampar Konsisten Pastikan Akurasi PDPB, KPU Tetapkan 641.678 Pemilih di PDPB Triwulan II
|
BANGKINANGKOTA- Bawaslu Kabupaten Kampar tetap konsisten dalam memastikan Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 dalam bentuk uji petik di 21 Kecamatan dari 250 Keluarahan Desa se Kabupaten Kampar.
Pernyataan ini disampaikan Kordiv P2H Bawaslu Kampar, Fadriansyah, SPd, saat mengahadiri undangan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Kampar Triwulan II, Kamis (03/07/20226) di Aula KPU Kabupaten Kampar.
Dalam kesempatan tersebut, Fadriansyah sampaikan kegiatan Pengawasan dalam bentuk Uji petik PDPB tahun 2026 ini dilakukan pihaknya secara berkesenambungan dengan menitik beratkan beberapa fariabel dinataranya uji petik data pemilih berubah status, seperti pemilih pensiunan TNI/Polri serta pemilih yang telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri.
Uji petik ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan aktif Bawaslu Kampar untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, khususnya terkait perubahan status warga negara yang berdampak langsung pada hak pilih dalam pemilu dan pemilihan. Sebagaimana diketahui, anggota aktif Polri dan TNI tidak memiliki hak pilih, sehingga data pemilih harus selalu diperbaharui sesuai dengan kondisi faktual.
Disampaikannya bahwa kegiatan uji petik bertujuan untuk mencocokkan data pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting guna mencegah potensi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tetap tercantum dalam daftar pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan membutuhkan sinergi dan pengawasan yang konsisten. Melalui uji petik ini, Bawaslu memastikan bahwa pensiunan TNI/Polri yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, serta anggota TNI/Polri aktif tidak lagi tercantum dalam data pemilih,” ujarnya seraya berucap bahwa piahknya telah berkoordinasi dan bersurat kepada Instansi TNI/Polri yang berada di Kabupaten Kampar.
Selain itu ungkap Fadriansyah, berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kampar beberapa waktu lalu (sebelum Pleno PDPB Triwulan II, red), pihaknya juga telah melakukan uji petikl dsejumlah wilayah di Kabupaten Kampar dan hasil dari uji petik tersebut Bawaslu Kabupaten Kampar telah merekomendasikan dan memberikan data warga Meninggal Dunia (MD), lengkap by name by adrres kepada KPU Kampar sebelum pelaksanaan pleno Triwulan II ini dilaksanakan, dengan jumlah data sebanyak 40 orang dan sebelumnya pada triwulan I sebanyak 66 orang warga.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Kampar berharap saran/masukan Bawaslu ini dapat diakomodir oleh KPU Kampar untuk dilakukan pemutahiran data Pemilih dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“ Dengan Pembaharuan data Pemilih yang kita lakukan dalam bentuk uji petik ini dan kita teruskan ke KPU kita berharap KPU mengakomodirnya untuk dilakukanperubahan data sehingga warga yang meninggal tidak berpotensi masuk kembali pada data pemilih untuk pemilu yang akan datang, dan 6 bulan menjelang Pemilu tidak keluar lagi di DP4, “ minta Fadriansyah berharap.
Disisi lain pada Rapat Pleno terbuka terbuka Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Kampar Triwulan II, Andi Putra, SE,. MMA, Ketua KPU Kabupaten Kampar sampaikan bahwa realiasi PDPB Tahun 2026 di Kabupaten Kampar sudah mencapai 75 persen.
Pada Kesempatan pelno tersebut, ditetapkan Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Kampar Triwulan II, jumlah pemilih di Kabupaten Kampar tercatat sebanyak 641.678 Pemilih dari hasil Triwulan I mencapai 634.460 Pemilih dengan perobahan data sebesar 7.218 pemilih.
Penulis : Martunus
Editing : Humas Bawaslu Kampar
Dokumetasi : Humas Bawaslu Kampar