Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Jemput Bola Pengawasan PDPB Ke Desa Tanjung Rambutan

Bsjabej

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas yaitu Fadriansyah, S.Pd bersama staf melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ke Kantor Desa Tanjung Rambutan, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan dan tidak sekadar dilakukan menjelang tahapan pemilu, namun terus diperbarui secara berkala oleh KPU Kampar, BawaslubKampar mengacu pada SE Nomor 29 tentang PDPB, Per Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu menyampaikan bahwa pengawasan PDPB menitikberatkan pada ketepatan serta pembaruan data yang bersumber dari kondisi nyata di masyarakat. Untuk itu, Bawaslu juga mengajak desa/kelurahan agar tidak hanya menunggu informasi dari luar, melainkan aktif menghimpun data perubahan penduduk yang relevan dengan data pemilih berkelanjutan. Bawaslu menilai keterlibatan desa menjadi salah satu kunci agar pembaruan data dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan akurat.
Fadriansyah.S.Pd selalu Kordiv P2H Bawaslu Kampar beserta tim juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan turun langsung (jemput bola) ke desa-desa guna memastikan pelaksanaan PDPB dipahami dengan baik dan berjalan sebagaimana mestinya. Kehadiran Bawaslu di Desa Pulau Tanjung Rambutan disambut positif oleh Sekdes Desa Tanjung Rambutan dan menyampaikan apresiasi atas langkah Bawaslu Kampar dalam melakukan pengawasan secara aktif, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas data pemilih untuk tahun yang akan datang.
Lebih lanjut, Bawaslu berharap Kepala Desa beserta perangkatnya dapat menyampaikan informasi kepada seluruh RT/RW agar masyarakat berperan aktif memberikan data pembaruan. Informasi yang perlu disampaikan secara rutin terutama terkait warga yang baru meninggal, serta pembaruan status bagi anggota TNI/Polri—baik yang masuk maupun yang akan/pensiun dan sudah pensiun. Dengan pembaruan yang konsisten, Bawaslu menilai risiko kesalahan data dapat diminimalkan sejak awal.
Pada kesempatan itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat Desa Tanjung Rambutan agar ikut berkontribusi sebagai pengawas partisipatif. Peran warga dibutuhkan terutama dalam memastikan bahwa perubahan data di lapangan benar-benar terpantau, termasuk untuk mencegah terjadinya data yang tidak sesuai dengan kondisi warga.
Selain pengawasan dan pendataan yang bersifat pembaruan, Bawaslu juga menyampaikan ajakan agar Kepala Desa maupun masyarakat melaporkan warga yang sebenarnya telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercantum dalam data pemilih. Terutama bagi warga yang memiliki KTP Kabupaten Kampar atau warga yang pernah menikah, namun belum terdaftar sebagai pemilih. Pelaporan dapat disampaikan melalui Posko Aduan Bawaslu, agar kemudian dapat diteruskan dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kampar untuk pemutakhiran.
Di akhir pertemuan, Bawaslu mengingatkan pentingnya konsistensi proses pemutakhiran data PDPB, agar data yang seharusnya berubah—khususnya data warga yang sudah meninggal dunia—tidak kembali muncul dalam daftar pemilih, termasuk pada penyusunan data untuk tahapan berikutnya. Bawaslu menegaskan, penguatan ketepatan PDPB perlu dilakukan jauh hari mengingat Pemilu tahun 2029 yang akan datang membutuhkan basis data pemilih yang valid dan benar.

Penulis  : Naufal

Editor : Humas

Foto : Humas