Bawaslu Kampar Intensifkan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan Jelang Rapat Pleno Triwulan II PDPB Tahun 2026
|
Bangkinang, 1 Juli 2026– Menjelang Rapat Pleno Triwulan II tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar terus memperkuat sinergi pengawasan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah berkolaborasi dengan Camat Kampar, Shendy Septian, SE, MM, dalam rangka Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kampar, Fadriansyah, S.Pd, menegaskan bahwa pihaknya memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Dasar hukum pengawasan PDPB tahun 2026 ini merujuk pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Fadriansyah juga mengingatkan agar KPU segera mencari solusi terkait data pemilih atau warga yang telah meninggal dunia agar tidak lagi tercantum dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) enam bulan menjelang tahapan, maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2029 mendatang.
Menjelang Rapat Pleno Triwulan II yang dijadwalkan pada 2 Juli 2026, Bawaslu Kampar melakukan koordinasi dengan Camat Kampar untuk memperkuat pengawasan PDPB. Diharapkan, sebanyak 17 desa dan 1 kelurahan yang berada di Kecamatan Kampar turut berpartisipasi aktif dalam memberikan data secara berkala. Data yang dimaksud mencakup warga yang meninggal dunia, warga yang pindah domisili, warga yang masuk atau keluar menjadi anggota TNI/Polri, serta warga yang akan pensiun dari TNI/Polri.
Sambutan positif datang dari Camat Kampar, Shendy Septian, SE, MM. Ia menyambut baik inovasi Bawaslu Kampar yang langsung turun ke desa-desa dan kecamatan dalam mengawasi PDPB. Ia juga menyatakan akan turut mensosialisasikan dan menghimbau pihak desa dan kelurahan untuk aktif menyampaikan data secara berkala ke pihak kecamatan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kampar telah mengantongi data warga meninggal di Kecamatan Kampar, khususnya di Desa Penyasawan, sebanyak 40 orang yang lengkap dengan data by name by address. Data ini akan terus diperbaharui setelah koordinasi dan turun langsung ke desa-desa di Kampar. Diharapkan data tersebut dapat dimutakhirkan oleh KPU agar tidak lagi menjadi pemilih yang memenuhi syarat (MS) secara keliru.
Adapun fokus pengawasan PDPB tahun 2026 oleh Bawaslu Kampar mencakup empat variabel atau item utama, yaitu:
1. Data warga meninggal dunia,
2. Pemilih pemula,
3. Data masuk dan keluar warga yang akan menjadi TNI/Polri maupun yang akan pensiun,
4. Warga yang pindah domisili.
Dengan langkah ini, Bawaslu Kampar berkomitmen menjaga akurasi data pemilih demi terselenggaranya Pemilu yang bersih dan kredibel.
Penulis : Naufal
Editor : Humas
Foto : Humas