Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Ikuti Rapat Penanganan Pelanggaran

BANGKINANG- Dalam rangka mempersiapkan penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, Bawaslu Provinsi Riau menggelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Serta Penguatan SDM Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi Riau Menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (27/07/2022).

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah dan Witra Yeni serta staf menghadiri kegiatan ini bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Riau yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Gema Wahyu Adinanta, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Hasan, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Amiruddin Sijaya dan Kepala Sekretariat, Anderson, Kepala Sub Bagian Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gushendri.

Turut hadir Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Hukum dan Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Bachtiar Baetal, SH., MH, sebagai narasumber.

Pada kesempatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Gema Wahyu Adinanta menjelaskan bahwa Tahapan Pemilu telah dimulai maka dari itu semoga dengan adanya Rapat Pembinaan pada hari ini Pemilu berjalan dengan lancar.

"Dapat kita ketahui bahwa pidana Pemilu di provinsi Riau merupakan 5 terbesar se-Indonesia, Pada pilkada 2020 diikuti 9 Kabupaten/Kota masuk 3 terbesar se-Indonesia" ucapnya.

Selanjutnya Bachtiar juga mengatakan kalau ingin merubah Perbawaslu itu harus tahu konsepnya terlebih dahulu tidak bisa asal revisi agar isi pasalnya tidak rancu dan saat ini lagi membuat perbawaslu terbaru terkait investigasi yang akan segera diterbitkan.

Menurutnya ada beberapa arah kebijakan PP, pertama Penataan Regulasi (revisi Perbawaslu 7,8,31, draf Perbawaslu investigasi, revisi perbawaslu barang dugaan pelanggaran), kedua, mengenai Penguatan kelembagaan penanganan pelanggaran.

Ketiga, Penguatan sumber daya manusia (Pelatihan, pembinaan, dan seterusnya), keempat Penguatan berbasis IT (Sigap Lapor).

Selanjutnya yang kelima adalah Sistem Integrasi Datin (sigap lapor, siwaslu, seterusnya) dan yang terakhir yaitu rekonstruksi pola kerja yang terkonsolidasi dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, Provinsi ke Bawaslu RI.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA