Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Ikuti Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Jakarta, Bawaslu Kampar- Staf Bawaslu Kabupaten Kampar, Sahdi Firman dan Wan Elfia Delima mengikuti Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Tahun 2023 Salam Menghadapi Pemilihab Umun Tahun 2024 di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, menurutnya Kegiatan ini dilaksanakan dua gelombang. Gelombang I dan Gelombang II mengundang masing-masing sebanyak 19 Bawaslu Provinsi Se- Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan teknis serta pengelolaan JDIH bagi operator/kasubbag/pelaksana yang ditunjuk sebagai pengelola JDIH di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan pemateri Kepala Pusat JDIHN-BPHN Kemenkumham, Dr. Nofli, Bc. I.P., S. Sos. S.H., M.Si. Nofli menyampaikan bahwa JDIHN adalah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

“Dokumen hukum yaitu berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Menurutnya Tujuan JDIHN yaitu diantaranya menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah, dan institusi lainnya.

Selanjutnya yang menjadi narasumber berturut-turut yaitu tenaga ahli Bawaslu RI terakhir pemateri yaitu Bapak Muchtar Sani, ahli IT. Bawaslu RI melalui penyampaian tenaga ahlinya menjelaskan tentang evaluasi pengelolaan JDIH, pemaparan indikator dan instrumen JDIH Awards, teknik penulisan abstrak, serta teknis pengelolaan beckend website JDIH dan simulasi (pengunggahan, pengubahan dan penghapusan).

Bawaslu RI sangat mengharapkan agar tiap-tiap Bawaslu kab/kota untuk segera melakukaan pengelolaan jdih dengan baik dan efektif agar masyarakat luas dapat dengan mudah melakukan akses peraturan maupun produk kebijakan lainnya terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Ini penting dilakukan untuk menjamin diimplementasikannya asas keterbukaan dalam pemilihan umum.

Penulis : Sahdi Firman
Editor: Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA