Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Ikuti Rakor Tindak Lanjut Perbawaslu tentang Pemantauan Pemilu dan Pengawasan Partisipatif

Bangkinang, Bawaslu Kampar- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Kampar, Witra Yeni dan Staf mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Senin (6/1/2023).
Rakor yang dibuka secara langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, tersebut dihadiri Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, Tarmizi AP serta diikuti seluruh Koordinator/Wakil Koordinator dan Staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dalam sambutannya Amiruddin Sijaya mengatakan bahwa sebelum diterbitkannya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023, Bawaslu Riau bersama seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI di Jakarta terkait pemantauan Pemilu, saat itu sudah ada beberapa lembaga pemantau yang telah mendaftar sebagai pemantau pada Bawaslu RI.
“Untuk pemantauan Pemilu, masa pendaftarannya sejauh ini memang telah dibuka. Sementara batas akhir pendaftarannya sampai 7 hari sebelum hari H (hari pemungutan suara),” sebut Amiruddin Sijaya sembari meminta setiap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti proses pendaftaran pemantau Pemilu sesuai pedoman dan ketentuan yang mengaturnya.
Bagi lembaga pemantau Pemilu yang sudah terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu RI lanjut Amiruddin, maka proses pendaftaran dan akreditasi pemantau yang dilakukan di tingkat daerah tentu akan lebih mudah. Kendati demikian, penelitian maupun kajian terhadap berkas-berkas administrasi pendaftaran lembaga pemantau, akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang ada.
Begitu pula terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Amiruddin Sijaya meminta agar setiap Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau agar melakukan langkah-langkah strategis serta efektif demi meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu yang tahapannya sedang berlangsung.
Sebelumnya, Amiruddin Sijaya menegaskan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan ada semacam rencana kerja tindak lanjut atau program-program apa saja yang nantinya akan/dapat dilaksanakan oleh setiap jajaran Bawaslu di Provinsi Riau terkait terbitnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam Rakor ini, selain dipaparkan terkait implementasi pelaksanaan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 oleh pimpinan Bawaslu Riau, juga diisi dengan penyampaian pemaparan rencana tindak lanjut dan implementasi pelaksanaan kedua Perbawaslu yang dikeluarkan Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis : Bella Apriliani
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA