Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Ikuti Rakor Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan

BANGKINANG, Bawaslu Kampar- Dalam rangka mengoptimalkan Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Marhaliman, Amin Hidayat, Edwar dan Witra Yeni serta Koordinator Sekretariat, Asmed Efendi di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (16/1/2023).

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal dalam sambutannya mengatakan bahwa diharapkan Tahapan Pemilu ini bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Walaupun kita melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sangat padat.

Alnof juga mengucapkan selamat datang kami sampaikan kepada Joni Suhaidi selaku Anggota KPU Provinsi Riau yang telah bersedia hadir. Saya berharap koordinasi antara Bawaslu dan KPU bias lancar karena kemaren ada beberapa Kabupaten/Kota yang tidak mendapat Berita Acara Rekap Pencalonan DPD.

Sementara itu, Joni menyampaikan tentang keberadaan Bawaslu dan KPU, "Prinsip dasarnya KPU dan Bawaslu adalah sama-sama penyelenggara,".

"Seharusnya tidak ada hal yang ditutupi dan tidak ada yang disembunyikan. Namun ada memang beberapa hal yang sesuai dengan perintah pimpinan tidak semua bisa dibuka, contohnya ada dalam aplikasi SILON" Joni menambahkan.

Joni juga menyampaikan bahwa Selain KPU memang sebagai viewer, juga ada batasan-batasan terhadap beberap kebijakan. "Secara teknis mari dikoordinasikan bagaimana komunikasi antara Bawaslu dan KPU. Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan PKPU 10Tahun 2022," katanya.

"Semuanya memang agak terlambat, baik PKPU, Juknis dan juga termasuk Silon. Silon itu dapat kita gunakan dari petujuk di Juknis dan juknis ada didahului oleh PKPU," ucap Joni menerangkan.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA