Bawaslu Kampar ikuti Kegiatan Rapat Kerja Teknis sosialisasi tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai Perbawaslu No 2 Tahun 2020 via Zoom Meeting
|
BANGKINANG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Teknis sosialisasi tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai Perbawaslu No 2 Tahun 2020 bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau, Aceh dan Lampung, kegiatan ini juga digelar via Zoom Meeting, Rabu (10/6/2020) dengan melibatkan Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmad Bagja, Kepala Biro TP3 Bawaslu RI, La Bayoni, Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Purnomo, Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Ibrahim Malik T, acara dimulai pada pukul 10.00 WIB..
Kegiatan Rapat Kerja Teknis sosialisasi tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai Perbawaslu No 2 Tahun 2020 yang digelar oleh Bawaslu RI ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, SH, Marhaliman, SE, Amin Hidayat, S.HI., MM, Edwar,SS, M. IP dan Witra Yeni, S. IP dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar jalan H.R Soebrantas Bangkinang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar.
Dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis ini membahas tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai Perbawaslu No 2 Tahun 2020 tentang tata cara Permohonan dan Registrasi Penyelesaian Sengketa, Mekanisme Musyawarah Penyelesaian sengketa dan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat, dalam kesempatan ini pemateri membahas mulai dari tata cara pelayanan penerimaan permohonan, tata cara pengajuan permohonan, kelengkapan dokumen permohonan tersebut, sampai pada mekanisme penyelesaian sengketa, materi-materi tersebut di sampaikan oleh Aditiyan Nugroho, Reki serta Dayanto dari Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar