Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Ikuti Kegiatan FGD Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

BANGKINANG – Dalam rangka proses musyawarah terbuka di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Provinsi Riau melakukan kegiatan Fokus Group Discusion (FGD) terhadap Evaluasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (06/08/2020) di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto No. 284 Komplek Transito Pekanbaru.

Kegiatan Forum Group Discusion ini di pimpin langsung Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, sekaligus nonton bersama Persidangan Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang mana kegiatan ini di tonton oleh 11 Kabupaten /Kota yang ada di Provinsi Riau secara streaming di chanel youtube Bawaslu Indragiri Hulu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Witra Yeni dan Staf Bawaslu Kabupaten Kampar, Sukri Darma dan Masyitah Adinda serta di ikuti oleh 10 Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Riau.

Kegiatan ini bertujuan agar bisa memahami bersama terhadap prosedur jalannya sidang dan menyimak bentuk potensi-potensi yang muncul dalam proses Persidangan penyelesaian sengketa Proses Pemilihan di kasus Pemilihan Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat mempersiapkan dan pemantapan pemahaman terhadap proses penyelesaian sengketa Pilkada.

“Inilah salah satu pola pembekalan dengan lebih banyak melihat dan mempelajari kasus dan praktek, dengan begini akan lebih mudah dipahami sebagai penguatan peran kelembagaan Bawaslu terhadap persiapan menghadapi setiap kemungkinan adanya kasus penyelesaian sengketa dalam menegakkan keadilan Pemilihan Kepala Daerah” ucap Rusdi.

Dalam Kegiatan diskusi tersebut Rusidi Rusdan menegaskan hal-hal yang perlu di perhatikan dalam mengambil keputusan nantinya “bahwa dalam setiap mengambil keputusan harus mengedapankan asas-asas keadilan dengan melakukan pertimbangan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 dan juga harus teliti betul terhadap hasil Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses kalau seandainya salah dalam mengambil putusan satu kali saja maka untuk seterusnya akan tetap salah dalam putusan tahapan-tahapan berikutnya” tegas Rusidi.

Dalam kesempatan tersebut Rusidi juga menyampaikan kepada peserta agar memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan memperhatikan tata tertib dalam pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan tersebut.

Pada sesi siang menjelang sore, Rusidi mengkritisi jalannya musyawarah, diantaranya tata cara memulai musyawarah, bagaimana seharusnya majelis bersikap tegas dan beberapa lain yang dianggap perlu untuk didiskusikan bersama peserta.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan dialog interaktif pembahasan dari peristiwa jalannya sidang.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA