Bawaslu Kampar ikuti Bimtek penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa
|
BANGKINANG – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar, Witra Yeni bersama Staf Ari Destriadi dan Winda Guspita Sari mengikuti Bimbingan Teknis dalam penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau, Jum'at (17/07/2020) di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan Bimtek penggunaan sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) ditujukan agar memudahkan penyelenggara menginformasikan seluruh penyelesaian sangketa mulai dari awal permohonan diajukan oleh pihak pemohon hingga proses musyawarah dilakukan, ucap Rusidi saat memimpin kegiatan tersebut yang juga dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Anderson.
"Kegiatan dilakukan karena adanya Pilkada serentak yang akan segera dilakukan diberbagai Kabupaten/Kota" sambung Rusidi.
Rusidi menambahkan bahwa SIPS akan dilaunching dan akan segera disosialisasikan agar masyarakat atau Pasangan Calon yang merasa dirugikan bisa dilakukan permohonan melalui SIPS.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengoptimalan penggunaan SIPS.
Dalam kegiatan tersebut Anderson menyampaikan bahwa segala keperluan yang terdapat di dalam penyelesaian sengketa harus segera dipersiapkan terutama untuk ruangan penerima permohonan sengketa, "Bimtek turut dihadiri Korsek Kabupaten/Kota dikarenakan sekretariat punya peran penting dalam hal penggunaan sistem informasi penyelesaian sangketa yang harus menyediakan beberapa item yang diperlukan oleh tim penyelesain sengketa" ucap Anderson.
Sesi selanjutnya yaitu diskusi terkait penggunaan SIPS dan simulasi tata cara penggunaa Aplikasi tersebut.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar