Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Himbau Peserta Pemilu Mendaftar di Awal Waktu

BANGKINANG, Bawaslu Kampar- Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah menghimbau Peserta Pemilu mendaftar pengajuan bakal calon DPRD kabupaten Kampar di awal waktu.

“Kami menghimbau agar Peserta Pemilu mendaftar di awal waktu, tidak dipenghujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” katanya di Aula KPU Kabupaten Kampar, Senin (1/5/2023).

Menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (Bacalon) DPRD Kabupaten Kampar selama 14 hari mulai dari tanggal 1–14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tengku Tambusai No. 69 Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau

“KPU Kabupaten Kampar membuka pelayanan pendaftaran pengajuan bacalon DPRD mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei 2023. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB” ucap Syawir menambahkan.

“Menurut aturan, bagi Partai Politik (Parpol) yang melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka tidak dapat diterima pendaftarannya” kata Syawir yang didampingi Amin Hidayat dan Staf.

Seperti diketahui, ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD kabupaten Kampar yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Kabupaten Kampar yakni 45 kursi. Dari 45 kursi tersebut dibagi menjadi 6 daerah pemilihan (Dapil) yakni Dapil Kampar 1 sebanyak 9 kursi, Dapil Kampar 2 sebanyak 8 kursi, Dapil Kampar 3 sebanyak 5 kursi, Dapil Kampar 4 sebanyak 11 kursi, Dapil Kampar 5 sebanyak 6 kursi dan Dapil Kampar 6 sebanyak 6 kursi

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA