Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Himbau Partai Politik Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Aturan

Bangkinang, Bawaslu Kampar- Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada partai politik yang berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Hal ini disampaikan Syawir kepada Humas Bawaslu Kabupaten Kampar usai Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar pada Draft Surat Suara Pemilu Tahun 2024 di ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jumat (3/11/2023).

Adapun surat himbauan tertanggal 1 November 2023 dengan nomor : 603/PM.03.02/K.RA-04/10/2023 terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta pemilu tahun 2023.

Syawir Abdullah mengatakan, bahwa Bawaslu Kampar telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Kampar terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku masa Kampanye baru dimulai setelah 25 hari setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan KPU.

“Kita sudah menyurati partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kampar agar bisa menertibkan APS dan APK yang melanggar aturan secara mandiri hingga 4 November besok,” kata aSyawir.

“Pada tanggal 5 November 2023 secara serentak akan melakukan pembersihan APS dan APK yang melanggar aturan yang akan dibantu oleh teman – teman kita di Panwaslu Kecamatan dan pengawas kelurahan dan desa (PKD),” ungkap Syawir.

"Mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sehingga Peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk pertemuan dengan warga, kampanye di media sosial, penyebaran bahan kampanye dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye," Syawir menerangkan.

Untuk diketahui tanggal 28 November barulah partai politik dan peserta pemilu boleh memasang APS dan APK sesuai dengan titik – titik yang sudah ditetapkan KPU Kampar.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kampar menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar pada Draft Surat Suara Pemilu Tahun 2024 di ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir ketua dan LO/ narahubung dari 18 partai politik peserta Pemilu.

Setelah selesai Finalisasi, maka akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu 2024.

Sebanyak 556 caleg ditetapkan sebagai DCT dengan rincian caleg Laki-laki 369 dan caleg Perempuan 187, dan pada 4 November 2023 sudah diumumkan ke media massa, media sosial dan website resmi KPU Kabupaten Kampar. Masyarakat sudah bisa melihat siapa saja caleg yang akan dipilih pada Pemilu, 14 Februari 2024 mendatang.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA