Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Money Politik

ketua

BANGKINANG KOTA – Bawaslu Kabupaten Kampar menghentikan kasus dugaan pelanggaran money politik pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara yang sempat diadukan oleh pihak pelapor saudara YD warga Dusun Sawah RT 003 RW 002 Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara yang melaporkan dugaan tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Senin tanggal 25 November 2024 lalu.

Dalam laporan yang diregistrasi Divisi Penangaan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kampar, Nomor : 01/Reg/LP/PB/Kab/04.06/XI/2024 tanggal 26 November 2024 tersebut menerangkan bahwa adanya foto transaksi dari pemberi dan penerima uang yang diduga melakukan Politik Uang  dan contoh Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor Urut 4 (Yuyun-Edwin) di Desa Sendayan dan di Desa Naga Beralih.

oke

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota dan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kabupaten Kampar bersama TIM sentra Gakkumdu mengehentikan  Laporan kasus dugaan money politik tersebut karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan dalam kasus ini, sehingga  pada rapat pembahasan Kedua,  Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kampar, Penyidik dari Polres Kampar jaksa di Kejari Kampar  menghentikan kasus ini dan tidak ditindak lanjuti. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, SH, damping Kordiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki, AB, SH,. MH usai mengikuti Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Tahap Kedua (SG-II) terkait  kasus Dugaan Money Politik yang ditangani Bawaslu Kampar, ahad (01/12/2024) di Kantor Bawaslu Kampar, Jl  HR Soebrantas No 1 Bukit Cadika Bangkinang Kota.

Syawir menjabarkan bahwa berdasarkan pembahasan tahap II Sentra Gakkumdu Bawaslu Kampar, dapat ditarik kesmipulan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli bahwa posisi kasus laporan tersebut diatas tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan unsur 187A ayat 1 dan ayat 2 dimana tidak ada saksi yang menerangkan bahwa pemberian uang tersebut adalah untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu serta tidak ada  barang bukti dan alat bukti relevan terkait dengan peristiwa yang di laporkan.

Lebih jauh Syawir jelaskan mengapa kasus dugaan money politik tersebut dihentikan. Lantaran, kepolisian dan kejasaan melihat pasa 187 A ayat 1 dan 2, secara komulatif tidak merugikan atau menguntungkan saat pemungutan suara. 

Dikatakan Syawir, terkait penghentian laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Kampar telah menuangkan kedalam pemberitahun tentang Status Laporan tanggal 1 Desember 2024.

Hal ini menurut Syawir, disebabkan karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang dimaksud  dalam pasal 178 A Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan wali Kota menjadi  undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terahir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah  pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

 

Penulis                             : Martunus 

Editor                               : Humas Bawaslu Kampar 

Data dan Dokumen      : Sentra Gakumdu Bawaslu Kampar