Bawaslu Kampar hadiri Rapat Koordinasi, Susun DIM Penerapan Pasal Pidana dan Sentra Gakkumdu
|
BANGKINANG – Menjelang memasuki Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Bawaslu Riau menggelar Rapat Koordinasi dan diskusi dengan Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota membahas Potensi Permasalahan Penerapan Pasal Pidana dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diadakan di Aula Bawaslu Riau, Senin (4/7/2022) di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.
Kegiatan ini bertujuan untuk persiapan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu dalam Tahapan Pemilu tahun 2024 di wilayah Provinsi Riau bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. Pada kesempatan kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kampar dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Syawir Abdullah dan Staf Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kampar, Dedi Irawan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya yang mengikuti kegiatan tersebut.
Hadir dalam kegiatan tatap muka ini oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Riau, kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Riau, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau yang membidangi penanganan pelanggaran serta staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut Gema Wahyu Adinata selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau ini menyampaikan pada pelaksanaan Pemilu 2019 terdapat beberapa permasalahan dalam penerapan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentunya di setiap daerah di Bawaslu Kabupaten/Kota. “Permasalahan penerapan Perbawaslu saya rasa setiap Kabupaten/Kota memiliki permasalahan yang berbeda-beda dan juga beberapa persoalan ketentuan pidana dalam undang-undang. Maka dari itu perlu kita inventarisir agar teridentifikasi permasalahan dalam penerapan dari aturan itu sendiri” ucapnya.
Gema menambahkan untuk pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu RI sedang menyiapkan beberapa Perbawaslu terkait penanganan pelanggaran Pemilu diantaranya Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan, Pelanggaran Administrasi Pemilu, Investigasi, serta Sentra Gakkumdu.
Menurut Gema, dari penyusunan Daftar Inventaris Masalah Perbawaslu ini tentunya ini bisa menjadi bahan rekomendasi bagi Bawaslu RI yang sedang merancang pembaharuan terhadap Sentra Gakkumdu pada Pemilu Serentak 2024 mendatang, ini merupakan momentum yang baik untuk memaksimalisasi penguatan kelembagaan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar