Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Beri Pemahaman Pemilu Kepada Penyandang Disabilitas

BANGKINANG – Dalam rangka mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis, Bawaslu Kabupaten Kampar menggelar Acara Fasilitasi Pemahaman Pemilu untuk Penyandang Disabilitas yang berusia 17 Tahun.

Kegiatan ini di gelar di Aula SLBN Bangkinang Kota dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Senin 24 Oktober 2022.

Hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kampar Witra Yeni Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Humas dan Parmas selaku penanggung jawab kegiatan ini, Ketua KPU Kampar yang diwakili Sardalis selaku Kordiv Partisipasi Masyarakat, Kabid Rehabilitasi Sosial Syaipudin, Kepala SLBN Bangkinang, Yusnelli dan Penyandang Disabilitas siswa SLBN yang berusia 17 tahun sebanyak 35 orang.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang pemilu pada disabilitas yang telah mempunyai hak pilih.

"Saya berharap agar penyandang disabilitas tetap semangat jangan minder, karna mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih yang sudah dijamin oleh Undang-undang," kata Syawir

Dalam pasal 5 Undang-Undang Pemilu ( UU 7 Tahun 2017) bahwa penyandang disabilitas yg memenuhi persyaratan memiliki hak untuk dipilih dan memilih, dicalonkan sebagai Anggota Legislatif baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, juga mempunyai hak untuk menjadi penyelenggara pemilu

Dari data Dinas Sosial Kabupaten Kampar, di Kampar ada sekitar 4.088 disabilitas yang sudah berusia 17 tahun ke atas yang bersumber data dinas sosial pd januari 2022, Di Kabupaten Kampar terdapat Penduduk disabilitas usia 0 hingga 16 tahun sebanyak 5.012 orang, Penduduk Disabilitas usia 17 tahun ke atas sebanyak 4.405 orang.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA