Bawaslu Kampar Awasi Coktas Tahap II Tahun 2025 oleh KPU di Tiga Desa
|
Bangkinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui Coklit Terbatas (Coktas) Tahap II Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (Coktas) berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, yang berlangsung pada Senin (18/11/2025).
Pengawasan lapangan dilakukan di tiga desa, yakni Desa Suka Mulya, Bukit Payung, Laboy Jaya. Ketiga desa ini menjadi lokasi pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) yang dilakukan KPU sebagai bagian dari program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Anggota Bawaslu Kampar, Miki AB menjelaskan bahwa kegiatan Coklit terbatas (Coktas) merupakan langkah penting untuk memutakhirkan data pemilih, terutama terkait Pendataan pemilih baru, pemilih pindah domisili, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Kami memastikan seluruh proses coktas yang dilakukan KPU berjalan sesuai prosedur. Kami melakukan pengawasan langsung di lapangan, mulai dari pencocokan identitas pemilih, validasi data dengan dokumen kependudukan, hingga memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih, “ujarnya.
Penulis : Rahma Dona
Editor : Humas
Foto : Humas