Bawaslu Kampar Awasi Coklit Terbatas KPU Kampar
|
Bangkinang, 20 November 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Bangkinang dan Salo, serta Desa Muara Uwai, Pulau, Sipungguk, dan Ganting Damai.Bawaslu Kampar diwakili oleh Kordiv SDM, Mhd Amin S, Sos.M.Si bersama staf. Pelaksanaan Coktas ini bertujuan memastikan bahwa verifikasi data pemilih berkelanjutan berjalan akurat sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa data turunan dari KPU RI yang dilakukan Coklit Terbatas oleh KPU Kampar sesuai dengan data dan informasi di lapangan berdasarkan keterangan dari pihak pemerintahan desa.
Hasil pengawasan dari pelaksanaan pengawasan tersebut menunjukkan beberapa ketidakakuratan data pemilih yang perlu ditindaklanjuti. Di Kelurahan Pulau, Bangkinang, ditemukan data pemilih yang dinyatakan meninggal berdasarkan sumber data BPJS dan BPS; namun setelah dilakukan pengecekan silang di kantor lurah, pemilih tersebut ternyata masih terdaftar hidup. Menindaklanjuti temuan ini, Bawaslu bersama KPU Kabupaten Kampar melakukan peninjauan langsung ke rumah pemilik data yang bersangkutan. Dari peninjauan tersebut Bawaslu menilai perlunya peningkatan verifikasi data pemilih agar selalu selaras dengan kenyataan di lapangan, sekaligus menegaskan kepada KPU untuk memastikan bahwa proses verifikasi data pemilih dilaksanakan secara akurat dan berkelanjutan.
Sementara itu, di Kecamatan Salo, tepatnya Desa Ganting Damai, ditemukan data pemilih yang bersumber dari BPS. Setelah dilakukan coktas di kantor Desa Ganting Damai, data pemilih tersebut tidak ditemukan. Bawaslu kemudian menghimbau KPU untuk melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap data pemilih terkait, termasuk cross-check dengan data di tingkat desa atau kecamatan serta dengan dinas kependudukan, guna memastikan bahwa proses coklit dan verifikasi data pemilih dilaksanakan secara akurat dan berkelanjutan.
Selanjutnya, di Kelurahan Pulau, terdapat temuan bahwa data pemilih turunan dari KPU RI bersumber dari Kedutaan Besar Sudan (KBRI) di Khartoum yang menyatakan adanya pindahnya pemilih ke luar negeri. Setelah dilakukan coktas di kantor lurah Pulau, ternyata pemilih tersebut telah menyelesaikan studi di luar negeri dan kembali menetap di Indonesia. Bawaslu berharap KPU melakukan verifikasi ulang terhadap data pemilih terkait untuk memastikan keakuratan status keberadaan dan domisili, serta memastikan pembaruan daftar pemilih sesuai kenyataan di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Kampar menegaskan pentingnya peningkatan kualitas verifikasi data pemilih secara berkelanjutan dan mendorong kerja sama yang lebih erat dengan KPU serta dinas terkait lainnya agar akurasi data pemilih dan keandalan proses pemilu senantiasa terjaga. Pihak-pihak terkait diminta untuk mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan dan langkah-langkah korektif yang akan diambil sebagai respons atas temuan-temuan tersebut. Narasi ini mencerminkan komitmen Bawaslu Kampar dalam menjaga integritas proses verifikasi data pemilih demi kelancaran pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.
Penulis : Naufal
Editor : Humas
Foto: Humas