Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Sidang Pendahuluan Gugatan Pilpres 2019 di MK

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menghadiri sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sidang gugatan pemilihan presiden (pilpres) ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Fritz hadir mengikuti jalannya sidang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Bawaslu Agung BGB Indraatmaja dan Kepala Bagian Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) Bawaslu Yusti Erlina.

Baca juga: Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis PHPU Pilpres ke MK

Sidang pendahuluan PHPU Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Ada delapan hakim konstitusi yang mendampingi Anwar.

Saat membuka persidangan, Anwar menyatakan independensi MK sebagai lembaga tinggi negara."Kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak takut kepada siapapun. Dan kami tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi, sesuai dengan sumpah kami," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Periksa Saksi Pemindahan Rapat Pleno PPK Tuminting di Kota Manado

Dalam persidangan kali ini, kedudukan Bawaslu hanya pemberi keterangan. Penyerahan keterangan telah diserahkan ke MK secara tertulis pada Rabu (12/6/2019). Ketua Bawaslu Abhan menyerahkan langsung 12 rangkap dokumen keterangan dengan tebal 151 halaman.

Bawaslu juga menyertai keterangan dengan 134 alat bukti terkait dengan hasil pengawasan dan hal-hal lain yang telah dilakukan Bawaslu.

Tag
BERITA