Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bekali Panwascam Se-Kampar Aplikasi Siwaslih

fadriansyah

BANGKINANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melakukan gerakan cepat sosialisasi dan uji coba sistem Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, dengan memberikan pembekalan kepada 21 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar terkait Aplikasi Siwaslih.

Pembekalan itu sampaikan Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, S.Pd, selasa (05/11/2024), yang mengatakan pembekalan aplikasi Siwaslih ini dalam sistem pengawasan pemilihan sesuai dengan instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024. Tentang sosialisasi dan uji coba sistem pengawasan pemilihan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada 23 Oktober 2024.

oke

Fadriansyah, menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan anggota Panwascam berserta staf dari 21 Kecamatan se- Kabupaten Kampar di Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, yang dibagi menjadi tiga wilayah dan masing masing wilayah terdiri dari 7 kecamatan, dan dilaksanakan selama dua hari sejak senin s/d selasa (04 s/d 05) November 2024.

Wilayah yang mendapatkan pembekalan Aplikasi Siwaslih tersebut diantaranya, wilayah satu Panwaslu Kecamatan  Koto Kampar Hulu, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang, Bangkinang Kota dan Kampar Utara.

Untuk wilayah dua adalah Panwaslu Kecamatan Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hili, Kampar, Kampa, Tambang dan Siak Hulu dan wilayah tiga Panwaslu Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri, Gunung Sahilan dan Panwaslu Kecamatan Perhentian Raja.

“Pembekalan ini kita lakukan berdasarkan instruksi Bawaslu RI dan kita melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) mengundang anggota Panwascam berserta staf, kemudian melakukan pendaftaran aplikasi dan simulasi, Ujarnya.

Fadriansyah sampaikan bahwa pada Pemilu lalu program ini sudah dimulai, dan saat ini untuk Pilkada kembali diterapkan, prosesnya telah dimulai pelatihan oleh Bawaslu RI, kemudian diperkuat oleh Bawaslu Provinsi beberapa waktu lalu, dan sekarang tingkat Kabupaten dan seterusnya secara berjenjang hingga pengawas TPS," Sebut Fadriansyah.

Pihaknya berharap, dengan pembekalan yang diikuti Panwascam se-Kabupaten Kampar ini, diharapkan dapat memberikan output kepada jajaran dibawah bagi Pengawas Kelurahan Desa (PKD)  dan Pengawas TPS (P-TPS) paling lambat pada 24 November 2024 mendatang.

Sehingga, dengan sistem aplikasi ini, Fadriansyah berharap seluruh jajaran Pengawas di Kabupaten Kampar dapat melakukan pengawasan secara efektif dan efesien dan mampu memasukkan data yang akurat, faktual dan valid dari hasil pengawasan melekat masing-masing pengawas, minta Fadriansyah (*)

 

Penulis                 : Martunus 
Editor                    : Humas Bawaslu Kampar  
Sumber Data/Dokumentasi     : P2H Bawaslu Kampar