Bangun Etos Kerja, Korsek Ingatkan Staf Bawaslu Kampar
|
BANGKINANG- Terkait Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar ingatkan Pegawai dilingkungan Bawaslu Kampar agar terus membangun Etos Kerja dan meningkatkan Disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di internal Bawaslu.
Pernytaan itu dismapaikan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Sri Mardi Turni Astuti, SE,. M. Ak saat digelarnya apel senin pagi di minggu terakhir bulan juni dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar, senin (29/06/2026) di Bangkinang Kota.
Ditegaskan Sri, bahwa intruksi yang dismapaikannya ini sebagai bentuk tanggung jawab piohaknya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar dalam mengingatkan jajarannya dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar.
Dalam arahannya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kampar ini menegaskan pentingnya disiplin pegawai sebagai fondasi utama dalam mendukung kinerja lembaga. “Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga tentang tanggung jawab, komitmen, dan kesungguhan dalam menjalankan amanah pengawasan. Integritas menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap Bawaslu tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya meningkatkan profesionalisme dalam setiap lini pekerjaan, terutama dalam menghadapi dinamika tahapan pemilu maupun kegiatan non-tahapan. Dan menurutnya, etos kerja yang baik akan tercermin dari kualitas pengawasan yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Apel rutin ini juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal serta membangun semangat kebersamaan di antara seluruh jajaran. Dengan disiplin yang tinggi dan integritas yang kokoh, diharapkan Bawaslu Kabupaten Kampar agar mampu terus memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga kualitas demokrasi.
Pihaknya menekankan bahwa kedisiplinan tidak hanya tercermin dari kehadiran tepat waktu, tetapi juga dari tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas, kepatuhan terhadap aturan, serta etika dalam bekerja. “Disiplin adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Setiap pegawai harus mampu menunjukkan integritas, profesionalitas, dan komitmen dalam menjalankan tugas pengawasan,” ujarnya.
Selain itu Sri juga mengingatkan seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan profesionalitas dalam setiap kegiatan baik di non tahapan maupun pada tahapan pengawasan pemilu dan pemilihan. Kedepannya dengan menjaga Kekompakan tim, koordinasi yang baik, serta respons cepat terhadap dinamika di lapangan menjadi hal yang terus ditekankan.
Menurut Sri, arahan ini menurutnya juga sebagai sarana pembinaan internal untuk memperkuat budaya kerja yang disiplin, tertib, dan bertanggung jawab di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar, ujarnya*.
Penulis : Martunus
Editing : Humas Bawaslu Kampar
Dokumetasi : Humas Bawaslu Kampar