Lompat ke isi utama

Berita

Alnofrizal: Sentra Gakkumdu Pusat Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Bangkinang, Bawaslu Kampar- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu, Bawaslu Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Pada Pemilu Tahun 2024, Kamis (8/12/2022).

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Wakil Kajati Provinsi Riau Akmal Abbas SH MH, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kabag PP dan PS Bawaslu Provinsi Riau Gushendri SH MH, serta Ketua, Kordiv PP Datin dan Tim Sentra Gakkumdu se-Provinsi Riau, kegiatan ini digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru selama dua hari Kamis sampai Jum'at, 8-9 Desember 2022.

Sementara itu dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar tampak hadir Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, Edwar selaku Kordiv PP Bawaslu Kabupaten Kampar, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arief Budiman, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kampar, KBO Polres Kampar, Ismadi bersama jajaran Polres Kampar dan staf Divisi PP Bawaslu Kabupaten Kampar, Dedi Irawan.

Dalam sambutannya Alnofrizal, Ketua Bawaslu Provinsi Riau saat membuka acara mengatakan, Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani berbagai tindak pidana Pemilu. Menurut Alnofrizal, berbagai kegiatan sudah disiapkan Bawaslu Riau terkait terbentuknya Sentra Gakkumdu.

Alnofrizal menyebutkan bahwa Rakor Setra Gakkumdu se Provinsi Riau ini bertujuan untuk membangun atau mengoptimalisasi kerja Setra Gakkumdu dalam menghadapi Pemilu 2024. “Jadi optimlisasi ini penting untuk membangun sinergi antara ke 3 belah pihak antara Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu untuk melakukan proses penyelesaian tindak pidana Pemilu. Rakor ini juga bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama dari 3 institusi ini sehingga ketika ada tindak pidana Pemilu ini mudah dan nyaman serta bersinergi dalam menyelesaikannya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kajati Riau Akmal Abbas SH MH menyatakan bahwa dalam pelaksanaan nantinya diperlukan koordinasi dari semua pihak terkait agar memiliki visi serta misi yang sama dalam penanganan laporannya. “Saya berharap nanti langkah koordinasi kita bisa satu suara karena pada intinya penanganan di Sentra Gakkumudu itu semua adalah pelaksanaan dalam satu tim,” ucap Akmal.

Koordinasi antar lembaga dan kegiatan dari Sentra Gakkumudu juga disinggung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan. “Saya mengharapkan para anggota Gakkumdu dapat selalu berkoordinasi, karena akses dan hubungan dalam pelaksanaannya pasti luas, tapi meskipun luas kita harapkan tetap dapat satu suara dalam memprosesnya,” tuturnya.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA