Alnof: Wewenang Bawaslu Dalam Penyelesaian Proses Sengketa Pemilu
|
BANGKINANG, Bawaslu Kampar- Dalam rangka menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 Bawaslu Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Amin Hidayat dan Staf selaku Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar di Hotel Royal Asnof, jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Rabu (14/12/2022).
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal dalam sambutannya mengatakan dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memberikan wewenang kepada jajaran Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk menerima, memproses hingga memutus suatu permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu pada saat membuka kegiatan sosialisasi ini.
Selain Ketua Bawaslu Riau, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson, dan pejabat struktural Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Gushendri dan menghadirkan Gema Wahyu Adinata, sebagai narasumber.
Alnof menambahkan bahwa baru-baru ini telah diperbaharui dan diundangkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Perbawaslu ini mengatur secara teknis tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dan kami Bawaslu Provinsi Riau wajib untuk mensosialisasikannya kepada Stakeholder terkait ditingkat Provinsi tentunya.
“Kami wajib mensosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 ini, karena penyelesaian sengketa proses Pemilu ini merupakan wadah untuk teman-teman peserta Pemilu memperjuangkan ataupun memulihkan hak teman-teman yang dirugikan secara langsung.” Ujar Alnof.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi oleh KPU dan telah ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU Riau dalam verifikasi faktual beberapa waktu yang lalu. Selain partai politik, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga turut hadir pada kegiatan tersebut.
Selanjutnya Gema, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Periode 2017-2022 menjelaskan terkait tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan menceritakan pengalamannya dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu baik pada Pemilu 2019 maupun pada Pilkada 2020 yang lalu.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar