Lompat ke isi utama

Berita

Alnof: “Dahulukan Pencegahan Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu”

BANGKINANG- Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal membuka Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Kampar, Senin (3/10/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar beserta staf dan AKP. Koko Ferdinand Sinuraya, Kasat Reskrim Polres Kampar selaku narasumber.

Dalam arahannya Alnofrizal menyampaikan bahwa Tetaplah Menjadi Pejuang Demokrasi yang menjunjung Regulasi dan Humanis demi menciptakan Pemilu yang jujur dan Adil dengan membangun sinergitas dengan stake Holder dan pemangku kepentingan dalam Pemilu.

“Kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kampar dalam penangan Pelanggaran Pemilu mendatang untuk mengedepankan pencegahan untuk meminimlisir kemungkinan terjadinya Pelanggaran yang sejalan dengan misi Bawaslu RI yang mengedepankan Pencegahan dalam menangani Pelanggaran Pemilu” pesan Alnofrizal.

Menurutnya Pencegahan Pemilu menjadi prioritas kita dan kita berharap Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Kampar berjalan Solid. Hal ini penting dicermati bersama karena kesukses Pemilu di Provinsi Riau salah satunya ditentukan Kesukses Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kampar. Hal itu karena Kabupaten Kampar menjadi barometer perpolitikan di Provinsi Riau. Hal ini dibuktikan dalam sejarah politik di Riau, bahwa masyarakat Kampar sangat peduli dengan politik dan demokrasi.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar dalam sambutannya berharap pada Pemilu yang akan datang tidak ada pelanggaran Pemilu lagi, “jadikan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu ini sebagai awal dan persiapan dalam upaya pecegahan Pelanggaran Pemilu tahun 2024 nanti” ucap Syawir.

“Bawaslu Kampar bertekad untuk menciptakan Zero Pelanggaran dalam Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan dan Tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang” Syawir menambahkan.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kampar menjelaskan bahwa pihaknya selaku bahagaian dari Sentra Penagakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Kampar bertekad dalam pelaksanaan penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 mendatang membebaskan Kampar dari tindak Pidana Pemilu (Zero Pelanggaran).

Edwar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kampar menyampaikan bahwa Kegiatan Rakor Penanganan pelanggaran Pemilu ini ditaja dilatar belakangi dan merujuk kepada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2019 yang lalu. Dimana Bawaslu Kabupaten Kampar menangani dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Admnistrasi, Kode Etik dan pelanggaran Perundang-undangan yang lain.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Riau ini memimpin langsung apel Senin pagi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar yang diikuti Anggota beserta staf Bawaslu Kabupaten Kampar.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA