Lompat ke isi utama

Berita

Agar Pemilu 2024 Berkualitas, Bawaslu Serahkan Rekomendasi ke Bappenas

BANGKINANG- Agar Pemilu 2024 mendatang berkualitas, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan pandangan terhadap sejumlah permasalahan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan (Pemerintah Daerah) 2024.
Pandangan Bawaslu yang direkomendasikan dalam bentuk catatan Bawaslu tersebut diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) senin (04/07/2022).
Dalam keterangan tertulis dikutip Humas Bawaslu Kampar dari IDN Times, Selasa (05/07/2022), Bagja menyatakan, Bawaslu membuat delapan rekomendasi sebagai masukan agar proses dan hasil Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang meraih hasil yang berkualitas.
Lebih Bagja sampaikan delapan rekomendasi bawaslu tersebut, pertama adalah Bawaslu dorong harmonisasi UU Pemilu dan Pemilihan. Sebagai alasannya adalah karena ada berbagai permasalahan yang bisa dihadapi dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang ketentuan perundang-undangannya berbeda.
"Kami membuat sejumlah rekomendasi. Pertama, mendorong adanya harmonisasi UU Pemilu dengan UU Pemilihan, khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dan penegakan hukum. Ini juga perlu sinkronisasi PKPU (Peraturan KPU) dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) dalam setiap tahapan," kata Bagja.
Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola organisasi lembaga penyelenggara Pengawas Pemilu, sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik, bersih, dan modern.
Ketiga mendorong peningkatan sistem teknologi informasi yang terintegrasi pada lembaga Pengawas Pemilu. Keempat, Bagja merasa bahwa proses pergantian Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota saat persiapan Pemilu Serentak 2024 perlu dipercepat. "Proses perlu dilakukan secara cepat dengan memprioritaskan yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu," tutur Bagja.
Kemudian kelima, Mengedepankan profesionalitas dan tertib dalam penyelesaian sengketa Pemilu, Dimana Bawaslu mencoba mendorong pelayanan yang profesional dan tertib administrasi dalam penyelesaian sengketa pemilu maupun penanganan pelanggaran.
Keenam, mendorong peningkatan pelayanan hukum yang harmonis dan terintegrasi, dan Ketujuh, Bawaslu terus mendorong upaya pencegahan dan pendidikan kepada masyarakat dalam ruang-ruang virtual. Dan yang kedelapan Bawaslu merekomendasi kedelapan adalah penerapan penyelenggaran pemilu yang beradaptasi 'new normal' akibat masih berlangsungnya pandemi COVID-19," kata dia. (*)
Editor : Martunus
Dokumen Photo: IDN Times

Tag
BERITA