250 PKD Dilantik Senin Depan
|
Bangkinang, Bawaslu Kampar- Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara, Panwaslu Kecamatan mengumumkan Panwaslu Kelurahan /Desa terpilih.
Menuju pelaksanaan pemilu pada Tahun 2024 mendatang kini Bawaslu Kabupaten Kampar telah rampung melakukan rekruitment 250 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan dilantik pada hari Senin depan.
Dalam keterangan resmi Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Marhaliman selaku Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi menyatakan Bahwa Setelah Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih pada tanggal 03 bulan Februari tahun 2023, maka pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kampar hari ini tanggal 04 Februari bulan Februari 2023 secara resmi mengumumkan nama-nama terpilih, Sabtu, (04/02/2023).
“Pelantikan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 06 Februari 2023 di bagi menjadi enam wilayah,” terang Marhaliman.
Marhaliman menambahkan bahwa sesuai jadwal pengumuman anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu tahun 2024, saat ini telah memasuki Tahapan pengumuman yakni jatuh pada hari ini Sabtu tanggal 4 Februari 2023.
Marhaliman menyebutkan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.
“Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad Hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu,” kata Marhaliman menerangkan.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar