14 Tersangka Pidana Pilkada Kampar Ditahan Jaksa
|
BANGKIANG KOTA- Terkait laporan Nomor: 06/Reg/PL/PB/Kab/04.06/XII/2024 dugaan tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang diduga KPPS membagi-bagikan Surat Suara Pemilih DPT yang tidak hadir mencoblos kepada masing-masing Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 20 lembar, pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 yang lalu di TPS 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, yang dilaporkan Havish Al Berkah kepada Sentra Gakkumdu Bawalu Kampar beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Negeri Kampar menahan 14 Tersangka, masing masing 7 Anggota KPPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, 4 Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar dan 3 Saksi Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Riau.
Berdasarkan Informasi dari Pihak Kejaksaan Negeri Kampar, Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan menjelaskan, Kejari sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana pilkada dengan jumlah tersangka 14 orang dari penyidik Kepolisian Resor Kampar.
Dijelaskan Jackson, adapun terhadap 6 tersangka dengan sangkaan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Kemudian Jackson menambahkan, terhadap 8 tersangka lainnya disangka dengan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Pihaknya menjelaskan bahwa Adapun yang menjadi alasaan pihak kejaksaan Negeri Kampar melakukan penahanan kepada 14 tersangka tersebut dengan alasan di kawatirkan nanti para tersangka tidak hadir pada saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang dan semnetara di undang-undang Pilkada tidak mengenal istilah in Absentia dimana proses persidangan tanpa hadirnya para tersangka. dan penehan tersebut dilakukan pihak jaksa pada Tanggal 30 Januari 2025 dan 14 tersangka yg ditahan dititipkan di lapas Bangkinang sampai persidangan selesai dan kemudian pihak kejaksaan akan melakukan penahanan kepada tersangka hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, SH membenarkan penahanan 14 tersangka terkait dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 di TPS 01 Desa Pangkalan Serik kecamatan Siak Hulu.
Dalam penanganan Pelanggaran Tindak Pidana di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, Bawaslu Kabupaten Kampar mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi tersebut merupakan perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020.
Terkait dugaan Pelanggaran Tindak Pidana di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, Syawir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan Pemilihan Tahun 2024. Hal itu tercermin dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang diterima Bawaslu Kampar dan salah satunya terkait laporan nomor: 06/Reg/PL/PB/Kab/04.06/XII/2024 dugaan tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang diduga KPPS membagi-bagikan Surat Suara Pemilih DPT yang tidak hadir mencoblos kepada masing-masing Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 20 lembar,
Selain itu Syawir mengapresiasi jajaran Sentra Gakkkumdu Kabupaten Kampar terutama pihak penyidik kepolisian dari Polres Kampar dan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Kampar yang bekerja maksimal membantu Bawaslu Kampar dalam penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kampar.
Kepada Jajaran Pengawas Pemilu hingga jajaran Pengawas Pemilu di seluruh tingkatan di Kabupaten Kampar, pihaknya mengapresiasi atas dedikasinya selama proses dan tahapan Pemilihan Kerpala Daerah serentak tahun 2024 dapat berjalan secara maksimal.(*)
Penulis : Martunus
Editing : Humas Bawaslu Kampar
Foto : Humas Bawaslu Kampar