Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pelanggaran Pemilu Oknum Kades Berakhir dengan Putusan Hukuman Percobaan 1 Bulan dan Denda 5 Juta, serta Ini Tanggapan Bawaslu Kampar

Suasana Sidang Putusan

BANGKINANG KOTA - Sidang ke-4 kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang oknum Kepala Kesa di Kecamatan  Tambang,  yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 490. Berakhir dengan sebuah putusan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata memutuskan terdakwa Jhonnery Alias Ari didampingi Penasehat Hukum Dr Agusman Idris dengan vonis 1 bulan hukuman percobaan dengan denda Rp 5.000.000.

Sebelumnya pada hari Rabu (27/03/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono menuntut Terdakwa dengan tuntutan yakni Pidana Penjara 5 Bulan dengan Rp 10.000.000.

Anggota Miki AB yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Kamis (28/03/2024) sore, dari PN Bangkinang Kota membenarkan putusan tersebut.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 29 tahun 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, telah di bacakan putusan terkait perkara Pidana Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai," kata Miki.

Menurut Miki, Bawaslu Kampar setelah putusan tersebut masih masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Penuntut Umum.

"Kami masih menunggu salinan putusan dari PN melalui Penuntut Umum untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut," tegas Miki.

Lanjutnya, namun secara garis besar berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tadi, bahwa Hakim menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Permai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pidana Pemilu dan dijatuhi Pidana Percobaan dan Denda Rp 5.000.000.

"Kami Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kampar mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama dan koordinasinya yang sangat luar biasa kepada Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Miki.
Miki berharap semoga kedepan dapat membangun sinergitas yang lebih baik lagi terkhusus dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan.

Melalui pesan Whatsapp (WA) Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah menyampaikan kepada semua kalangan di Kabupaten Kampar.

"Mudah-Mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita terkhusus bagi masayarakat kabupaten kampar, bagi kepala desa , peserta pemilu dan masyarakat pemilih agar taat terhadap aturan pemilu, mudah-mudahan pada pilkada nanti kampar tidak ada lagi perkara pidana pemilu yang kita sidangkan di pengadilan bangkinang.", Ujar Syawir

Ditempat terpisah yaitu saat ditemui di ruang kerjanya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar Haza Putra, SH menanggapi terkait hasil putusan oleh majelis hakim.

"Apapun hasil putusannya tetap kita terima, apakah fakta yuridisnya sudah betul, jika seandainya sudah betul, Putusan tetap kita pelajari apa yang mendasari keputusan seperti itu, kita harus mengkaji dan pelajari lagi keputusan tersebut, kita lihat lagi baik buruknya kedepan, yang kami cemaskan di awal itu bebas perkara". ujar Haza

"Kita bersyukur ini terbukti, artinya hakimnya tidak main-main. Sesuai dengan tugas kejaksaan membuktikan tidak pidana yang tersangkut pada seseorang, masalah nanti banding atau tidak itu yang harus kita kaji." tutupnya.
 

Penulis : Andika Illahi