Lompat ke isi utama

Berita

Oknum Kades Membagikan Sembako di Kecamatan Tambang Berakhir Di Meja Hijau

Suasana Sidang 1

 

Bawaslu Kampar - Bangkinang Kota, Selasa (26/03/2024), Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran pemilu di Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang dengan terdakwa oknum kepala Desa Pulau Permai Jhonnery Alias Ari.

Selaku Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Simbolon, Hakim I Nelly Gusti, SH, dan Hakim II Angelia Renata, SH. Dengan agenda sidang kedua ini adalah pemeriksaan keterangan saksi dan juga ahli,  yang dimana sidang pertama dilaksanakan kemarin. (25/03/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan oleh para saksi pelapor dari Bawaslu Kabupaten Kampar yaitu selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Fadriansyah, S.Pd dan Dedi Irawan, SH selaku Staf Divisi Penanganan Pelanggaran. Selanjutnya pemeriksaan juga di dilakukan kepada 15 orang saksi, diantaranya penerima sembako dan beberapa perangkat RT/RW selaku pembagi sembako, setelah selesai pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan keterangan oleh saksi Ahli Pidana.

Setelah saksi Ahli memberikan keterangannya, pemeriksaan dilanjutkan terhadap terdakwa dengan dicecar banyak pertanyaan terkait keterlibatan terdakwa pada kasus pembagian sembako dari salah satu Caleg Partai Demokrat. 

Sidang kedua ini di akhiri dengan pemeriksaan 5 orang saksi dari terdakwa yang terdiri dari perangkat desa pulau permai diantaranya kepala dusun dan staf kantor Desa Pulau Permai.

Miki AB, SH., MH Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kampar meyatakan "Hari ini adalah hari kedua setelah Pengadilan Negeri menetapkan sidang terkait dengan kasus pembagian sembako yang melibatkan kepala Desa Pulau Permai setelah beberapa kali pembahasan di Gakkumdu dan terkahir Gakkumdu melalui unsur jaksa menyerahkan berkas perkara ke  pengadilan Ini merupakan bentuk sinergitas yang sudah dilakukan Gakkumdu Kampar dalam rangka menangani pelanggaran tindak pidana pemilu. Kami harapkan sinergitas ini tetap berlanjut khsusnya dalam menghadapi pilkada yang sebentar lagi akan digelar, dan kami harapkan juga kepada masyarakat khusus pejabat daerah sampai di tingkat desa agar menjaga kondusifitas dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada agar apa yang terjadi hari ini menjadi pelajaran buat kita semua".

Agenda sidang selanjutnya akan diselenggarakan besok pada hari Rabu (27/03/2024) dengan agenda tuntutan jaksa serta pembelaan terdakwa, dan pada hari Kamis (28/03/2024) akan diagendakan sidang putusan terhadap terdakwa.

Penulis : Andika